APBNberimbang dan dinamis mengubah pelaksanaan dari ketentuan kas yang diatur dalam
Undang-Undang ICW. Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa semua pendapatan
negara harus masuk kas negara pada hari yang sama. Pada akhir tahun anggaran,
sisa anggaran di kas menjadi hangus. APBN berimbang dan dinamis juga mengubah
jadwal tahun anggara. Jika sebelumnya tahun anggaran adalah tahun takwim,
(Januari-Desember pada tahun yang sama) maka berubah menjadi April-Maert tahun
depannya.
APBN berimbang dan dinamis telah
menertibkan pengelolaan dari APBN sejak dari persiapan, perencanaan, pembahasan
di cabinet, penyampaian pada DPR dan pembicaraan di DPR, persetujuan bersama
DPR menjadi UU dan penentuan pengaturan pelaksanaan APBN untuk
departemen-departemen pemerintah serta pengawasannya. Seluruh proses tersebut
berada di satu tangan, yaitu Menkeu. Menkeu bukanlah sekedar administrator,
tetapi juga manajer dari keuangan negara.
- Institusi/Lembaga Ekonomi Berencana
APBN berimbang dan dinamis merupakan pelaksanaan
tahunan dari Repelita, sehingga mengantarkan ekonomi nasional menjadi ekonomi
berencana
- Institusi/Lembaga Demokrasi
APBN berimbang dan dinamis telah merehabilitasikan
hak budget DPR
- Institusi/lembaga control social karena diajukan dan dibicarakan dalam siding terbuka DPR
- Institusi/lembaga dimana para donor dan lembaga-lembaga keuangan internasional menilai kinerja pemerintah dalam bidang fiscal, moneter, dan pembangunan.
- Institusi/lembaga yang menjadi parameter bagi kepercyaan pasar dana pasar investor.
0 komentar:
Posting Komentar