APBN berimbang dan dinamis Sebagai suatu Institusi / Lembaga

PILIHAN

APBNberimbang dan dinamis mengubah pelaksanaan dari ketentuan kas yang diatur dalam Undang-Undang ICW. Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa semua pendapatan negara harus masuk kas negara pada hari yang sama. Pada akhir tahun anggaran, sisa anggaran di kas menjadi hangus. APBN berimbang dan dinamis juga mengubah jadwal tahun anggara. Jika sebelumnya tahun anggaran adalah tahun takwim, (Januari-Desember pada tahun yang sama) maka berubah menjadi April-Maert tahun depannya.
            APBN berimbang dan dinamis telah
menertibkan pengelolaan dari APBN sejak dari persiapan, perencanaan, pembahasan di cabinet, penyampaian pada DPR dan pembicaraan di DPR, persetujuan bersama DPR menjadi UU dan penentuan pengaturan pelaksanaan APBN untuk departemen-departemen pemerintah serta pengawasannya. Seluruh proses tersebut berada di satu tangan, yaitu Menkeu. Menkeu bukanlah sekedar administrator, tetapi juga manajer dari keuangan negara.


  1. Institusi/Lembaga Ekonomi Berencana
APBN berimbang dan dinamis merupakan pelaksanaan tahunan dari Repelita, sehingga mengantarkan ekonomi nasional menjadi ekonomi berencana
  1. Institusi/Lembaga Demokrasi
APBN berimbang dan dinamis telah merehabilitasikan hak budget DPR
  1. Institusi/lembaga control social karena diajukan dan dibicarakan dalam siding terbuka DPR
  2. Institusi/lembaga dimana para donor dan lembaga-lembaga keuangan internasional menilai kinerja pemerintah dalam bidang fiscal, moneter, dan pembangunan.
  3. Institusi/lembaga yang menjadi parameter bagi kepercyaan pasar dana pasar investor.

Klik
APBN berimbang dan dinamis Sebagai suatu Institusi / Lembaga | puramuzo | 5

0 komentar: