APBN berimbang dan dinamis menggantikan
anggaran moneter, yaitu APBN yang disatukan dengan anggaran kredit dengan
devisa, dimana APBN berimbang dan Dinamis ini diperkenalkan pertama kali oleh
Kabinet Ampera (Kabinet Orba) yang pertama. APBN berimbang dan dinamis dibuat
dalam rangka penertiban keuangan negara dan usaha menumpuk dana negara secara
sehat guna membiayai pembangunan serta yang utama adalah menghilangkan deficit
anggaran.
Kebutuhan dana APBN yang terus
meningkat untuk
melakukan kegiatan pembangunan tidak bo;leh dipenuhi melalui
penctakan uang, namun harus didanai melalui sumber penerimaan negara lainnya
yang sah, termasuk pinjaman-pinjaman utang luar negeri yang diberlakukan secara
intrabudgeter. APBN berimbang dan dinamis merupakan suatu system APBN yang
tertib dan tertuju pada sasaran, yaitu pembangunan ekonomi bagi kesejahteraan
rakyat dengan suatu system pengolahan secara terpusat (single management).
Strktur APBN terdiri dari anggaran
penerimaan dan anggaran belanja. Pada sisi penerimaan terdiri dari penerimaan
dalam negeri dan penerimaan luar negeri (pinjaman). Sedangkan pada sisi
pengeluaran tediri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Penerimaan dalam
negeri digunakan untuk belanja rutin sedangkan penerimaan luar negeri digunakan
untuk belanja pembangunan, maka akan tejadilah internal balance pada APBN berimbang dan dinamis. Oleh karena itu
APBN tidak boleh menjadi sumber inflasi, masing-masing pengeluaran akan
dilakukan sepanjang ada penerimaan. Sehingga akan tercapai internal saving, yaitu selisih positif antara pnerimaan dalam
negeri dan belanja rutin.
Formula dari national income: Y = C = I dan Y =
C = S, dimana:
Y adalah Pendapatan Negara dari Luar Negeri
Y1
adalah Pendapatan Negara dari Dalam Negeri
C adalah
Penegeluaran/Belanja Rutin
I adalah
Pengeleuaran/Beleanja Pembangunan
S adalah Tabungan Negara
Persamaanya lalu menjadi:
- Y + Y1 = C + I
Y + C = Y1 + I
- Y = C + S à Y – C = S
Y – C = S
Dasar hokum dalam menyusun APBN kita
adalah Undang-Undang Perbendaharaan Negeara (Indische Compatibilities Wet). Menurut UU ICW ini, struktur dari
APBN dari sisi penerimaan terdiri dari
penerimaan dalam negeri (pajak) dan dari sisi pengeluaran terdiri dari belanja
rutin dan belanja modal.
APBN
berimbang dan dinamis mengubah pelaksanaan dari ketentuan kas yang diatur dalam
Undang-Undang ICW. Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa semua pendapatan
negara harus masuk kas negara pada hari yang sama. Pada akhir tahun anggaran,
sisa anggaran di kas menjadi hangus. APBN berimbang dan dinamis juga mengubah
jadwal tahun anggara. Jika sebelumnya tahun anggaran adalah tahun takwim,
(Januari-Desember pada tahun yang sama) maka berubah menjadi April-Maert tahun
depannya.
APBN berimbang dan dinamis telah
menertibkan pengelolaan dari APBN sejak dari persiapan, perencanaan, pembahasan
di cabinet, penyampaian pada DPR dan pembicaraan di DPR, persetujuan bersama
DPR menjadi UU dan penentuan pengaturan pelaksanaan APBN untuk
departemen-departemen pemerintah serta pengawasannya. Seluruh proses tersebut
berada di satu tangan, yaitu Menkeu. Menkeu bukanlah sekedar administrator,
tetapi juga manajer dari keuangan negara.
APBN berimbang dan dinamis juga
sebagai suatu institusi (lembaga):
- Institusi/Lembaga Ekonomi Berencana
APBN berimbang dan dinamis merupakan pelaksanaan
tahunan dari Repelita, sehingga mengantarkan ekonomi nasional menjadi ekonomi
berencana
- Institusi/Lembaga Demokrasi
APBN berimbang dan dinamis telah merehabilitasikan
hak budget DPR
- Institusi/lembaga control social karena diajukan dan dibicarakan dalam siding terbuka DPR
- Institusi/lembaga dimana para donor dan lembaga-lembaga keuangan internasional menilai kinerja pemerintah dalam bidang fiscal, moneter, dan pembangunan.
- Institusi/lembaga yang menjadi parameter bagi kepercyaan pasar dana pasar investor.
0 komentar:
Posting Komentar