APBN yang Berimbang dan Dinamis

PILIHAN

             APBN berimbang dan dinamis menggantikan anggaran moneter, yaitu APBN yang disatukan dengan anggaran kredit dengan devisa, dimana APBN berimbang dan Dinamis ini diperkenalkan pertama kali oleh Kabinet Ampera (Kabinet Orba) yang pertama. APBN berimbang dan dinamis dibuat dalam rangka penertiban keuangan negara dan usaha menumpuk dana negara secara sehat guna membiayai pembangunan serta yang utama adalah menghilangkan deficit anggaran.
            Kebutuhan dana APBN yang terus meningkat untuk
melakukan kegiatan pembangunan tidak bo;leh dipenuhi melalui penctakan uang, namun harus didanai melalui sumber penerimaan negara lainnya yang sah, termasuk pinjaman-pinjaman utang luar negeri yang diberlakukan secara intrabudgeter. APBN berimbang dan dinamis merupakan suatu system APBN yang tertib dan tertuju pada sasaran, yaitu pembangunan ekonomi bagi kesejahteraan rakyat dengan suatu system pengolahan secara terpusat (single management).
            Strktur APBN terdiri dari anggaran penerimaan dan anggaran belanja. Pada sisi penerimaan terdiri dari penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri (pinjaman). Sedangkan pada sisi pengeluaran tediri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Penerimaan dalam negeri digunakan untuk belanja rutin sedangkan penerimaan luar negeri digunakan untuk belanja pembangunan, maka akan tejadilah internal balance pada APBN berimbang dan dinamis. Oleh karena itu APBN tidak boleh menjadi sumber inflasi, masing-masing pengeluaran akan dilakukan sepanjang ada penerimaan. Sehingga akan tercapai internal saving, yaitu selisih positif antara pnerimaan dalam negeri dan belanja rutin.
            Formula dari national income: Y = C = I  dan Y = C = S, dimana:
Y   adalah Pendapatan Negara dari Luar Negeri
Y1 adalah Pendapatan Negara dari Dalam Negeri
adalah Penegeluaran/Belanja Rutin
I   adalah Pengeleuaran/Beleanja Pembangunan
S   adalah Tabungan Negara
            Persamaanya lalu menjadi:
  1. Y + Y1 = C + I
Y + C = Y1 + I
  1. Y = C + S à Y – C = S
Y – C = S
            Dasar hokum dalam menyusun APBN kita adalah Undang-Undang Perbendaharaan Negeara (Indische Compatibilities Wet). Menurut UU ICW ini, struktur dari APBN dari sisi penerimaan terdiri dari  penerimaan dalam negeri (pajak) dan dari sisi pengeluaran terdiri dari belanja rutin dan belanja modal.
APBN berimbang dan dinamis mengubah pelaksanaan dari ketentuan kas yang diatur dalam Undang-Undang ICW. Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa semua pendapatan negara harus masuk kas negara pada hari yang sama. Pada akhir tahun anggaran, sisa anggaran di kas menjadi hangus. APBN berimbang dan dinamis juga mengubah jadwal tahun anggara. Jika sebelumnya tahun anggaran adalah tahun takwim, (Januari-Desember pada tahun yang sama) maka berubah menjadi April-Maert tahun depannya.
            APBN berimbang dan dinamis telah menertibkan pengelolaan dari APBN sejak dari persiapan, perencanaan, pembahasan di cabinet, penyampaian pada DPR dan pembicaraan di DPR, persetujuan bersama DPR menjadi UU dan penentuan pengaturan pelaksanaan APBN untuk departemen-departemen pemerintah serta pengawasannya. Seluruh proses tersebut berada di satu tangan, yaitu Menkeu. Menkeu bukanlah sekedar administrator, tetapi juga manajer dari keuangan negara.
            APBN berimbang dan dinamis juga sebagai suatu institusi (lembaga):
  1. Institusi/Lembaga Ekonomi Berencana
APBN berimbang dan dinamis merupakan pelaksanaan tahunan dari Repelita, sehingga mengantarkan ekonomi nasional menjadi ekonomi berencana
  1. Institusi/Lembaga Demokrasi
APBN berimbang dan dinamis telah merehabilitasikan hak budget DPR
  1. Institusi/lembaga control social karena diajukan dan dibicarakan dalam siding terbuka DPR
  2. Institusi/lembaga dimana para donor dan lembaga-lembaga keuangan internasional menilai kinerja pemerintah dalam bidang fiscal, moneter, dan pembangunan.
  3. Institusi/lembaga yang menjadi parameter bagi kepercyaan pasar dana pasar investor.

Klik
APBN yang Berimbang dan Dinamis | puramuzo | 5

0 komentar: